Thursday, May 3, 2018

Prosedur Pendaftaran Nikah

A. CALON MEMPELAI KE KANTOR DESA/KELURAHAN DENGAN MEMBAWA : 
  1. Kutipan Akta Kelahiran atau surat outentik lainnya yang menunjukkan kelahiran (Pasal 5 ayat (2) hufuf (b) PMA No. 11 Tahun 2007 
  2. Kartu Keluarga 
  3. Kartu Tanda Penduduk atau surat lain yang menunjukkan kependudukan dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
  4. Akta Cerai/Surat Kematian apabila status pernikahan adalah Duda/Janda 
B. KEPALA DESA/LURAH MENERBITKAN 
  1. Surat Pengantar Perkawinan (Model N.1), Surat Permohonan Kehendak Perkawinan (Model N.2), Surat Persetujuan Mempelai  (Model N.3), Surat Izin Orang Tua (N.4), Surat Kematian Suami/Isteri (N.6), Surat Rekomendasi Perkawinan (N.7) dan Berita Acara Pemeriksa Perkawinan (N.8).   Dilengkapi dengan KTP atau data lain yang bisa menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
  2. Surat keterangan hubungan keluarga mempelai putri dengan wali nikah. Peristiwa kehendak nikah dicatat oleh Pembantu PPN disetiap desa/KELURAHAN dengan menggunakan formulir Buku Catatan Kehendak Nikah (Model N.10) yang ditandatangani oleh Pembantu PPN yang bersangkutan, Kepala Desa setempat dan Kepala KUA/PPN. 
C. CALON MEMPELAI DAN WALI NIKAH SECARA PRIBADI MENDAFTARKAN PERNIKAHAN DI KUA KECAMATAN DENGAN MEMBAWA: 
  1. Surat Pengantar Perkawian (Model N.1), 
  2. Surat Permohonan Kehendak Perkawinan (Model N.2) 
  3. Surat Persetujuan mempelai (Model N.3)
  4. Surat izin orang tua bagi mempelai yang berusia kurang dari 21 Tahun (Model N.4) 
  5. Izin dari Pengadilan dalam hal kedua orang tua atau walinya yang berhak memberi izin dari mempelai yang usianya kurang dari 21 tahun (pasal 5 ayat (2) huruf (f) PMA Nomor 11 Tahun 2007). 
  6. Putusan Pengadilan tentang Dispensasi apabila calon suami berumur kurang dari 19 Tahun, dan calon istri kurang dari 16 tahun. 
  7. Berita Acara Pemeriksa Perkawinan (N.8).
  8. Foto Kopi KTP kedua mempelai, ortu dan wali atas bawah atau Keterangan Domisili dengan mencantumkan NIK 
  9. Foto Kopi Kartu Keluarga 
  10. Foto Kopi Kutipan Akta Kelahiran/Ijazah, 
  11. Surat izin dari kesatuan bagi anggota TNI/POLRI, 
  12. Akta Cerai bagi yang berstatus Duda/janda Cerai, 
  13. Surat Keterangan Kematian (model N.6) bagi Duda/janda Kematian, 
  14. Izin Poligami dari Pengadilan bagi yang beristri lebih dari seorang, Foto ukuran 2 x 3 calon mempelai masing-masing sebanyak 3 lembar dan ukuran 4 x 6 2 lbr (dengan warna background warna biru) 
  15. Izin dari kedutaan, surat tanda melapor diri, Foto kopi Pasport dan visa bagi calon mempelai berkewarga negaraan asing. 
  16. Surat Rekomendasi Perkawinan (N.7) 
PROSEDUR DI KUA 
  1. Calon mempelai atau walinya mendaftarkan pernikahan di kantor dan bila pelaksanaannya di luar kantor membayar biaya kas Negara ke bank Rp 600.000 (enam belas ribu rupiah), sebagaimana PP Nomor 48 Tahun 2014. 
  2. Calon mempelai atau walinya mendaftarkan pernikahan di kantor dan bila pelaksanaannya di kantor pada hari dan jam kerja maka biaya Rp. 0 ( nol rupiah ), sebagaimana PP Nomor 48 Tahun 2014.
  3. Pemeriksaan berkas pernikahan dan entri data SIMKAH (Sistim Informasi dan Management Nikah)  Web
  4. Pemeriksaan Calon mempelai, dan wali nikah yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditanda tangani kedua calon mempelai, Wali Nikah, Pembantu PPN dan PPN/Penghulu (Petugas Pemeriksa) 
  5. Apabila ada halangan, diberitahukan kepada mempelai untuk dilengkapi. (dengan menggunakan formulir (Model N.9) 
  6. Apabila tidak ada halangan untuk melaksanakan pernikahan, maka diumumkan pada papan pengumuman dan atau internet (KUA Online). dengan alamathttp://bimasislam.kemenag.go.id/layanan-masyarakat/pengumuman-kehendak-nikah.html 
  7. Apabila tidak memenuhi syarat, maka diadakan penolakan dengan menggunakan formulir Model N.5. 
  8. Calon mempelai yang ditolak pernikahan (karena kurang umur, Adhalnya wali atau sebab lain) dapat mengajukan permohonan/dispensasi melalui Pengadilan Agama. 
  9. Pelaksanaan pernikahan dapat dilaksanakan setelah lewat 10 hari kerja sejak Pemeriksaan nikah dan Pengumunan Kehendak Nikah. 
  10. Pengecualian tersebut dapat dilakukan dengan Rekomendasi dari Camat (pasal 16 ayat (2) PMA No. 11 Tahun 2007). 
PELAKSANAAN AKAD NIKAH 
Akad nikah dilaksanakan dihadapan dalam pengawasan) PPN, Penghulu atau Pembantu PPN (khsusus luar jawa) oleh wali nikah di Balai Nikah (KUA Kecamatan) dengan dihadiri sekurang kurangnya 2 orang saksi. Syarat-syarat wali nasab (Pasal 18 ayat (2) PMA No. 11 Tahun 2007 : 
  1. Laki-laki 
  2. Beragama Islam
  3. Baligh, berumur sekurang kurangnya 19 Tahun 
  4. Berakal 
  5. Merdeka (tidak dicabut perwaliannya oleh pengadilan) dan 
  6. Dapat berlaku adil (dapat dipercaya). 
Akad nikah dapat dilaksanakan diluar balai nikah atas permintaan dan persetujuan PPN (Kepala KUA). PPN mencatat peristiwa nikah dalam Akta Nikah yang ditanda tangani oleh masing-masing pihak, dan kepada kedua mempelai diberikan Kutipan Akta Nikah (Buku nikah).

Wednesday, May 2, 2018

Pengumuman Nikah

No
Waktu Pernikahan
Nama Catin
Tempat Pernikahan
Download PDF
1
Selasa, 24 Desember 2019
Pukul 08:00
MAHFUDHI
SITI ANISA RAHMA

  2
Selasa, 24 Desember 2019
Pukul 09:00
SLAMET SETIYO W.
NOVALIA ERNI PUTRI
3
Selasa, 24 Desember 2019
Pukul 10:00
DIYONO
CATUR SUKMA DEWI

4
Rabu, 25 Desember 2019
Pukul 08:00
IRCHAM SYAFI'I
SITI NUROKHAYATI

5
Rabu, 25 Desember 2019
Pukul 10:00
ANJAR WINDU AJI
DITA OKTAVIA AUDINI

Download
6

Kamis, 26 Desember  2019
Pukul 09:00
YOGIANTO INDRA S.
ETI APRILIANI



 7
Kamis, 26 Desember 2019
Pukul 11:00
RAKHMAT PURWANTO
SUPIYATI
8
Jum'at, 27 Desember 2019
Pukul 08:00
RAJIB FATHUR R
MUSTIKA ALAM
     
9
Sabtu, 02 November  2019
Pukul 07:00
IKHSANUL HAKIM Q.
DIAJENG HANUM

10
Sabtu, 09 November
Pukul 07:00
NURHIDAYAT NUGROHO
DIAMANTA VION DEVONA

Download

Pertanyaan Seputar Nikah di KUA

USIA BERAPA SEBAIKNYA ANDA MENIKAH?
  • Untuk calon suami : 25 Tahun
  • Untuk calon istri : 21 Tahun
Di bawah umur tersebut di atas tetap bisa menikah jika:
  • Mendapat ijin orang tua/wali sebelum usia 21 tahun. (UU No.1 tahun 1974 pasal 6 ayat:2)
  • Mendapat ijin/dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang belum berusia 19 tahun dan di bawah usia 16 tahun bagi calon istri. 
  • (UU No. 1 tahun 1974 pasal 7 ayat: 2)

APABILA UMUR / USIA SUDAH CUKUP, PERSYARATAN ADMINISTRASI APA SAJA YANG HARUS DILENGKAPI? 
1. Meminta surat keterangan dari kelurahan masing-masing :
  • Keterangan Untuk Nikah (Model N1)
  • Keterangan Asal-Usul (Model N2)
  • Keterangan Orang Tua (Model N4)
3. Photo copy e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan NIK baru. 
4. Jika akad nikah dilangsungkan di luar wilayah kecamatan domisili, maka dilampirkan Surat Pengantar Rekomendasi/Kehendak Nikah dari KUA sesuai domisili.
5. Surat Pernyataan belum pernah menikah bermaterai 6000


APABILA CALON PENGANTIN SUDAH PERNAH MENIKAH DAN SUDAH CERAI ATAU DITINGGAL MATI OLEH SUAMI/ISTRI, PERSYARATAN APAKAH YANG HARUS DILENGKAPI?
Duda/janda boleh menikah kembali dengan memenuhi persyaratan di atas, bagi Duda/janda Cerai harus dilengkapi dengan Akta Cerai dan Penetapan/ Putusan dari Pengadilan Agama dan bagi Duda/janda Mati harus dilengkapi Surat Keterangan Mati Model N6) dari Kelurahan dan harus sudah lepas masa iddah.


KALAU CALON PENGANTIN ADALAH ANGGOTA TNI/POLRI, MASIH ADAKAH PERSYARATAN LAIN?
Bagi anggota TNI/POLRI, selain memenuhi persyaratan administrasi di atas juga harus dilengkapi dengan Surat Ijin kawin (SIK) dari Kesatuan.


BAGAIMANA JIKA AKAN MELAKSANAKAN PERNIKAHAN DENGAN ORANG ASING (WNA)?
Syarat-syaratnya adalah:
1. Calon suami/Istri yang WNI terlebih dahulu melengkapi surat-surat yang tersebut dalam 
persyaratan administrasi.
2. Calon suami/istri yang WNA bervisa Turis atau untuk keperluan menikah saja harus melengkapi :
  • Photo copy buku passport.
  • Surat Tanda Melapor Diri dari Polres/Polda.
  • Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan/Ijin dari Kedutaan atau Perwakilan Diplomatik.
  • Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara.
  • Keterangan Ijin Masuk Sementara dari Imigrasi.
  • Surat Model K.II dari Kependudukan.
  • Tanda Lunas Pajak Asing.
Semua surat/dokumen yang tertulis dalam bahasa asing harus terlebih dahulu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penterjemah Resmi (memiliki cap dan disumpah).


APAKAH SEORANG LAKI-LAKI YANG TELAH BERISTRI BOLEH MENIKAH LAGI (POLIGAMI)?
Bagi seorang laki-laki yang telah beristri boleh berpoligami setelah mendapatkan ijin poligami dari Pengadilan Agama. (UU No. 1 tahun 1974 pasal 4 ayat: 1)


SETELAH PERSYARATAN TERSEBUT DIPENUHI, KE MANA HARUS MENDAFTAR?
Calon Pengantin/Wali Nikah membawa 
surat-surat tersebut ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Saparua, Jl.Said Perintah Siri Sori (sesuai domisili pengantin wanita, atau di wilayah kecamatan di mana akad nikah dilaksanakan)


BERAPA BIAYA NIKAH ?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama : Nikah/Rujuk dilaksanakan di :
Kantor KUA pada hari dan jam kerja : Rp. 0,-
Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja : Rp. 600.000,-


Tata cara pengisian :
1. Nomor Rekening diisi dengan nomor rekening bank yang dipilih
2. Nama/Pemilik Rekening diisi : Bendahara Penerimaan PNBP NR Kementerian Agama RI
3. Nama dan Alamat Penyetor diisi : yang menyetor
4. Keterangan/Berita/Remarks/Validasi diisi : nama calon suami/ kecamatan/ kabupaten/ provinsi (tempat dilaksanakannya akad pernikahan) dibuat rangkap 3; lembar 1 untuk bank, lembar 2 untuk KUA dan lembar 3 untuk catin


KAPAN PERSYARATAN TERSEBUT HARUS DISERAHKAN?
Persyaratan tersebut harus diserahkan 10 hari kerja sebelum akad nikah dilaksanakan untuk diteliti oleh penghulu. Calon pengantin dan wali nikah akan diperiksa dan menandatangani Persetujuan Nikah (Model N3) serta Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).

APAKAH DALAM KEADAAN MEMAKSA, KURANG DARI 10 HARI KERJA TERSEBUT NIKAH TIDAK BOLEH DILAKSANAKAN?
 Boleh dilaksanakan apabila telah mendapatkan Surat Dispensasi dari Camat Saparua. (kecamatan sesuai domisili pengantin wanita atau di wilayah di mana akad nikah dilaksanakan) (PP No. 9 tahun 1975 Pasal 3 ayat: 2)

UNTUK APA SELANG 10 HARI KERJA, DAN DI MANA AKAD NIKAH DILAKSANAKAN?
Selama selang 10 hari kerja akan digunakan untuk pengumuman kehendak nikah, pembinaan calon pengantin, dan melengkapi kekurangan-kekurangan. Adapun waktu dan tempat akad nikah ditentukan oleh kedua calon pengantin beserta keluarga dengan konfirmasi/persetujuan dari Penghulu.

Rukun Nikah :
1. Ada Mempelai Laki-laki
2. Ada Mempelai Perempuan
3. Ada Wali
4. Ada 2 (Dua) orang saksi yang adil /beragama Islam (laki-laki)
5. Ada Ijab dan Qabul


JIKA ADA HAL YANG PERLU PENJELASAN LEBIH LANJUT, KE MANA HARUS BERTANYA?
Apabila ada hal-hal yang belum jelas silahkan untuk menghubungi Kantor Urusan Agama ( atau di KUA Kecamatan dimana anda tinggal

Prosedur Pendaftaran Nikah

A. CALON MEMPELAI KE KANTOR DESA/KELURAHAN DENGAN MEMBAWA :  Kutipan Akta Kelahiran atau surat outentik lainnya yang menunjukkan kelahiran...